PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK OLAHAN DI DESA DENDANG
DOI:
https://doi.org/10.33019/301j7m14Keywords:
Perlindungan Hukum, Produk OlahanAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mikro di Desa Dendang terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap produk olahan lokal. Masyarakat desa yang mayoritas bekerja sebagai pelaku usaha kecil, tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak kekayaan intelektual (HKI), terutama terkait merek dagang dan perlindungan produk. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum, tim pengabdian memberikan pemahaman tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum, dan manfaat hukum dari perlindungan tersebut terhadap keberlanjutan usaha. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dan munculnya minat beberapa pelaku usaha untuk mendaftarkan merek produk olahannya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk lokal dan mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha di Desa Dendang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sigit Nugroho, Fabiola Nurul Oktavianingrum, Aruna Asista (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
