OPTIMALISASI PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA MELALUI EDUKASI HUKUM (PENYULUHAN HUKUM DI DESA DENDANG, KABUPATEN BANGKA BARAT)

Authors

  • Fabiola Nurul Oktavianingrum Universitas Bangka Belitung Author
  • Nur Intan Akuntari Universitas Bangka Belitung Author
  • Aruna Asista Universitas Bangka Belitung Author

DOI:

https://doi.org/10.33019/raw53476

Keywords:

Kenakalan Remaja, Edukasi Hukum, Restorative Justice, Diversi, Desa Dendang

Abstract

Fenomena kenakalan remaja di Desa Dendang, Kabupaten Bangka Barat, menunjukkan meningkatnya perilaku menyimpang seperti kegiatan track-trackan (balap liar) yang berujung pada tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan rendahnya literasi hukum di kalangan remaja pedesaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan kenakalan remaja melalui edukasi hukum berbasis restorative justice dan diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan tahapan sosialisasi hukum, diskusi interaktif, simulasi diversi, dan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran hukum dan perubahan sikap remaja terhadap norma sosial. Selain itu, terbentuknya Perdes serta forum remaja sadar hukum menjadi bukti konkret keberhasilan PkM dalam menumbuhkan budaya hukum dan mencegah kenakalan remaja di tingkat desa.

Downloads

Published

2025-11-14