OPTIMALISASI PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA MELALUI EDUKASI HUKUM (PENYULUHAN HUKUM DI DESA DENDANG, KABUPATEN BANGKA BARAT)
DOI:
https://doi.org/10.33019/raw53476Keywords:
Kenakalan Remaja, Edukasi Hukum, Restorative Justice, Diversi, Desa DendangAbstract
Fenomena kenakalan remaja di Desa Dendang, Kabupaten Bangka Barat, menunjukkan meningkatnya perilaku menyimpang seperti kegiatan track-trackan (balap liar) yang berujung pada tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol sosial dan rendahnya literasi hukum di kalangan remaja pedesaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan kenakalan remaja melalui edukasi hukum berbasis restorative justice dan diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan tahapan sosialisasi hukum, diskusi interaktif, simulasi diversi, dan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran hukum dan perubahan sikap remaja terhadap norma sosial. Selain itu, terbentuknya Perdes serta forum remaja sadar hukum menjadi bukti konkret keberhasilan PkM dalam menumbuhkan budaya hukum dan mencegah kenakalan remaja di tingkat desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fabiola Nurul Oktavianingrum, Nur Intan Akuntari, Aruna Asista (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
