MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN DESA KEMINGKING MELALUI PENDAFTARAN NOMOR INDUK BERUSAHA BAGI PELAKU USAHA PERSEORANGAN DAN SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
DOI:
https://doi.org/10.33019/78m8aa51Keywords:
Kemandirian Desa, Pendaftaran NIB, Badan Usaha Milik DesaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Kemingking, Kabupaten Bangka Tengah, dengan fokus pada penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengoptimalkan potensi lokal. Latar belakang kegiatan didasarkan pada masih terbatasnya pengelolaan BUMDes yang efektif, meskipun desa memiliki sumber daya ekonomi berbasis perkebunan, perikanan, dan potensi wisata alam. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, pelatihan manajerial, serta diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan perangkat desa, pengurus BUMDes, dan masyarakat. Hkegiatan menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat dan pengurus desa terhadap aspek hukum dan manajemen BUMDes mengalami peningkatan signifikan. Temuan penting lainnya adalah adanya kesadaran kolektif untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal, khususnya pengolahan hasil perkebunan dan perikanan, yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal. Pembahasan hasil kegiatan dikaitkan dengan teori pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pemerintah desa, dan masyarakat. Kesimpulan dari program ini adalah bahwa penguatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan dapat menjadi strategi efektif dalam mewujudkan BUMDes yang mandiri dan berdaya saing. Saran yang diberikan adalah perlunya keberlanjutan program melalui monitoring, pendampingan hukum, serta pengembangan jejaring usaha.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bunga Permatasari, Reko Dwi Salfutra, Ave Agave Christina Situmorang (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
