SOSIALISASI PELUANG EKSPOR DAN PENGUATAN INDIKASI GEOGRAFIS BATIK BESUREK BENGKULU SEBAGAI PRODUK WARISAN BUDAYA YANG MENDUNIA

Authors

  • HAFIDZA ZIA Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
  • KIKI AMALIAH Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.33019/rpebxe68

Keywords:

Batik Besurek, Indikasi Geografis, Ekspor

Abstract

Batik Besurek merupakan salah satu warisan budaya Bengkulu yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum RI. Meskipun telah diakui secara hukum, tingkat daya saing Batik Besurek di pasar nasional dan internasional masih rendah akibat minimnya inovasi, keterbatasan akses informasi ekspor, serta rendahnya pemahaman pengrajin terhadap manfaat perlindungan IG. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengrajin Batik Besurek di Kampung Batik, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, mengenai peluang ekspor serta pentingnya penguatan IG sebagai instrumen hukum dan ekonomi dalam pengembangan produk budaya lokal. Metode pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan partisipatif berupa sosialisasi, diskusi interaktif, dan simulasi sederhana tahapan ekspor serta sistem pembayaran internasional. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta terkait mekanisme ekspor non-komersial, pentingnya legalitas IG, dan potensi kolaborasi dengan instansi seperti Dinas Perindag dan ITPC untuk perluasan pasar. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap kesadaran hukum dan motivasi pengrajin untuk mengembangkan Batik Besurek agar memiliki nilai ekonomi dan posisi kompetitif di pasar global.

References

Adrian Sutedi. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.

Rachmadi Usman. (2018). Hukum Dagang Internasional. Jakarta: Kencana.

Salim H.S. (2016). Hukum Ekspor Impor di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suyud Margono. (2014). Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Amaliah, K., Irawan, C., & Hermasnyah, E. (2023). Protection of Potential Geographical Indications of Bengkulu Local Products. Syiah Kuala Law Journal, 7(2), 218.

Sari, R. N., & Anggraeni, D. (2020). Penguatan Indikasi Geografis sebagai Upaya Perlindungan Produk Lokal di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 502–520.

Wulandari, D., & Haryono, T. (2021). Strategi Pengembangan Ekspor Produk UMKM Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 36(2), 115–126.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bengkulu. (2025). “Produk Indikasi Geografis dari Provinsi Bengkulu Ikut Serta Pada Pameran Indikasi Geografis Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.” Diakses pada 30 Oktober 2025 dari https://bengkulu.kemenkum.go.id/berita-utama/produk-indikasi-geografis-dari-provinsi-bengkulu-ikut-serta-pada-pameran-indikasi-geografis-organisasi-kekayaan-intelektual-dunia-wipo-di-jenewa-swiss.

DW Indonesia. (2021). “Kain Batik Tulis Besurek dari Bengkulu.” Diakses pada 30 Oktober 2025 dari https://www.dw.com/id/kain-batik-tulis-besurek-dari-bengkulu/a-59380647

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

SOSIALISASI PELUANG EKSPOR DAN PENGUATAN INDIKASI GEOGRAFIS BATIK BESUREK BENGKULU SEBAGAI PRODUK WARISAN BUDAYA YANG MENDUNIA. (2025). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung, 2(02), 1-12. https://doi.org/10.33019/rpebxe68