[1]
G. Guskarnali, R. Parenty, and D. Andini, “Analisis Keberhasilan Reklamasi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 Tahun 2018 pada Lahan Bekas Tambang Air Jelitik 3 PT TIMAH Tbk Kabupaten Bangka”, mineral, vol. 4, no. 2, pp. 72-77, Oct. 2019.