Analisa yuridis keberlaukan peraturan daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Bali tahun 2009-2029 dalam kerangka filsafat hukum

Authors

  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1454

Keywords:

Perda Tata Ruang, Bali, Filsafat Hukum

Abstract

Dinamika yang muncul dimasyarakat yang merasa hak hak asasinya dilanggar oleh beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 maka analisa secara normatif terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029 mutlak dilakukan untuk menghindari konflik yang berkepanjangan sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Bali.Adapun rumusan masalah yang diambil : Apakah pembentukan peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis dan sosiologis dalam aspek keberlakuannya?dan Apakah peraturan daerah provinsi Bali No 16 tahun 2009 sudah mencerminkan nilai keadilan dalam masyarakat? Metode Penulisan yang dipergunakan metode hukum Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dianalisis dengan metode analisis kritis (critical analysis) melalui pendekatan analisis komprehensif (comprehensive analysis). Adapun Simpulan yang didapat Pertama, menurut teori keberlakuan hukum, pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 sudah memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam pembentukannya dan kedua Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Belum mencerminkan keadilan bagi masyarakat.

References

Asshiddiqie, Jimly, 2007, Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Gramedia, Jakarta.

Ghofur Ansori, Abdul, 2006, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Halim dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Peneletian tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Prasada, Jakarta.

Manan,Bagir, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung

Manan, Bagir,1992, Dasar – Dasar Perundang – Undangan Indonesia, IND-Hill.Co, Jakarta

Prakoso,Djoko, 1985, Proses Pembentukan Daerah dan Beberapa Usaha Penyempurnaannya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ibrahim, 2006, Pernak – Pernik Yuridis Dalam Nalar Hukum, UPT. UNUD, Denpasar.

Salman,Otje, 2008, Filsafat Hukum (Perkembangan dan Dinamika Masalah), Refika Aditama, Bandung.

Undang – Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Peraturan Daerah Provinsi Bali No 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bali Tahun 2009-2029

Additional Files

Published

2019-12-02