Checks and balances antara lembaga legislatif dengan eksekutif terhadap perjanjian internasional pasca putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018

  • Nehru Asyikin yayasan aksa bumi yogyakarta

Abstract

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun secara bersyarat bahwa persetujuan legislatif hanya pada jenis-jenis perjanjian tersebut pada Pasal 10. Perjanjian internasional yang dilakukan eksekutif menimbulkan paradigma terkait pengawasan dan mengimbangi eksekutif terhadap penerapan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional sehingga paradigma tersebut menghadirkan prinsip checks and balances dikeduanya. legislatif memiliki kewenangan penuh berada untuk mengkaji peraturan yang hendak di ratifikasi yang bersumber dari perjanjian internasional bertentangan dengan UUD atau tidak. Kontrol legislatif terletak pada Pasal 11 ayat 2 UUD apabila perjanjian internasional itu menimbulkan dampak bagi kehidupan rakyat terkait dengan beban keuangan Negara dan perasyarat menurut Pasal 10 UU Nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional. Sedangkan hak presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden hanya sebatas evaluasi saja kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dimaknai sebagai proses menilai norma-norma yang berlaku di Indonesia sehingga ratifikasi melalui Keputusan Presiden tidak bersifat menolak tetapi mengevaluasi dan dikembalikan kepada Presiden untuk di terbitkan dalam lembaran negara. Sama halnya dengan menteri, Dewan Perwakilan Rakyat diposisikan sebagai lembaga yang diminta pertimbangan atau konsultasi saja, Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan yang akan diambil Menteri tersebut.

Keywords: Checks and Balances, Perjanjian Internasional, Putusan Mahkamah Konstitusi.×

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Abdul Latif dan Hasbi, 2014, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Anjaya, Andi, ‘Hubungan Perjanjian Internasional Dan Hukum Nasional Persamaan Dan Perbedaan’, Landasan Teori, 2019, http://www.landasanteori.com/2015/10/hubungan-perjanjian-internasional-dan.html, accessed in 5 March 2020]

Asshiddiqie, Jimly, 2004, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

———,2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta Pusat: Konstitusi Press.

———, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

______,2007, Jimly, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.

Astomo, Putera,2014, Hukum Tatat Negara Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Tahafa Media.

Atmadja, I Dewa Gede, 2014, Teori Konstitusi Dan Konsep Negara, Malang: SETARA Press.

Budiardjo, Miriam, 1994, Pembangunan Politik, Situasi Global, Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

C, Anwar, 2011, Teori Dan Hukum Konstitusi (Malang: Intrans Publishing.

Fuady, Munir, 2011, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: PT Refika Aditama.

Huda, Ni’Matul, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia, Ed. Revisi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

———, 2014, Pekembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta: FH UII Press.

Ibrahim, Moh. Kusnardi dan Harmaily, 1981, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Iskandar, Jawahir Thantowi dan Pranoto, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT Refika Aditama.

Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mahfud, Moh, 1993, Demokrasi Konstitusi Di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Manan, Bagir, 1995, Pertumbuhan Dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju.

Mas Bakar, Dian Utami, ‘Pengujian Konstitusional Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Internasional’, Yuridika, Vol. 29, No. 3, 2014.

Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Redi, Ahmad, 2018, Hukum Pembentukan Peratura Perundang-Undangan, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Suraputra, D. Sidik, ‘Ratifikasi Perjanjian Internasional Menurut Tiga UUD Indonesia’, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 20, No. 3, 1990.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

———,Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional

Wahjono, Padmo, 1985, Masalah Ketataneagaraan Indonesia Dewa Ini, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.

Wuisang, Ari, ‘Kewenangan DPR Dalam Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018’, Pakuan Law Review, Vol. 5, No. 2, 2019.

Published
2020-06-25
Abstract viewed = 1253 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times