Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan

  • Gita Santika Ramadhani Universitas Diponegoro

Abstract

Hukum tidak lepas dari kehidupan kita sehari-hari baik di dalam lingkup keluarga, sekolah, kantor, dan dalam bermasyarakat. Konstitusi kita telah secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Hukum juga dapat diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Berhukum tidak hanya sekedar menjalankan undang-undang, hukum merupakan suatu sistem yang saling terkait antara Undang-undang, lembaga pelaksana undang-undang dan masyarakat itu sendiri. keberadaan Kejaksaan RI, sebagai institusi penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan yang strategis di dalam suatu Negara hukum karena berfungsi sebagai menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan (asas dominus litis), sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan khususnya keadilan restoratif untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kata kunci : keadilan restoratif, Kejaksaan, Penanggulangan Kejahatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Appludnopsanji dan Pujiyono. "Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia." SASI, Vol.26, No.4, 2020.

Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenada Media Group, Jakarta.

Arief, Barda nawawie, 2017, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang.

Atasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Effendy, Marwan, 2012, Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya Malang.

Effendy, Marwan, 2004, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia: Pustaka Umum, Jakarta.

Haposan Siallagan,. "Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia", Sosiohumaniora, Vol. 18, No. 2, 2016.

Implementasi kekuasaan penuntutan di Negara hukum Indonesia, http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=54&bc=, diakses 13 Agustus 2020.

Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang, 2013, Pembahasan KUHAP Yuridis Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurispudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Makalah disajikan dalam Seminar Hukum Progresif yang diselenggarakan Konsorsium Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Institue dengan tema:"Dekonstruksi Gerakan Pemikiran Hukum Progresif", Semarang, 29-30 November 2013.

MD, Moh. Mahfud, 2011, Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Meita Fadhilah. "Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial", Jurnal Wawasan Yuridika , Vol.3, No. 1, 2019.

Mia Kusuma Fitriana, "Peranan Politik Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’S Goal)." Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No.2, 2018.

Michael Barama, "Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan," Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.8, 2016.

Muhamad, Rusli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, 1996, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Nani Widya Sari, "Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 2, 2018.

Nur Rochaeti, "Prospek Peradilan Restoratif Berdasarkan Pancasila sebagai Sarana Non Penal dalam Penanggulangan Delinkuensi Anak Dimasa Datang." Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, No. 4, 2013.

Rahadrjo, Satjipto, 2006, Membedah hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Rahadrjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Reksodiputro, Mardjono, "Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal LEX SPECIALIS, Vol. 11, 2017.

Ruben Achmad, "Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana." Legalitas: Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 2, 2017.

Septa Chandra, "Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice dalam Pembaharuan Hukum Pidana", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, 2014.

Suwardi Sagama, "Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan." Mazahib, Vol. 15, No. 1, 2016.

Umar, Dzulkifli dan Usman Handoyo, 2010, Kamus Hukum, Quantum Media Press, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Vivi Ariyanti, "Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia." Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 2, 2019.

Published
2021-06-28
Abstract viewed = 1689 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times