Urgensi Pembentukan Lembaga Adat Urang Lom Guna Memberikan Perlindungan Suku Lom

  • Wirazilmustaan Wirazilmustaan
  • Rahmat Robuwan
  • Rio Armanda Agustian

Abstract

Bangka Belitung Province have a community called a native population known as the Lom or Urang Lom. Legal recognition of the Urang Lom community in the formation of the Village Customary Institution where Urang Lom still lives is a very important part of the perspective of legal protection. The form of legal protection against the existence of Urang Lom is only limited to the recognition of a traditional institution called Mapur Customary Institution which is under the auspices of the Malay Customary Institution of Bangka. The formal and material legality problem in the formation of the Urang Lom Customary Institution in Gunung Muda and Gunung Pelawan Villages is related to the synergy of the Mapur Customary Institution that has been formed with the Village Customary Institutions based on the Village Law. Gunung Muda Village, and Gunung Pelawan Village made the formation of the Village Customary Institution be difficult because it clashed with the village territorial area.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alting, Husein, 2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah (Masa Lalu, Kini, dan Masa Mendatang).Yogyakarta :LaksBang Press.

Deqy, Tengku Sayyid, 2014, Korpus Mapur Dalam Islamisasi Bangka.Yogyakarta: Penerbit Ombak Gautama,

Iskandar Zulkarnain, Endriatmo Soetarto, Satyawan Sunito, Soeryo Adiwibowo, “Pembungkaman Suara Politik Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus di Suku Mapur Lom Bangka Belitung)” Jurnal Sosiologi Pedesaan | Vol 6 No 3 Desember 2018.

Kelsen.Hans 2007)Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa oleh Somardi. Jakarta:BEE Media Indonesia

Nurtjahjo, Hendra dan Fokky Fuad, 2010, Legal Standing Kesatuan Mayarakat Hukum Adat, dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi.Jakarta : Salemba Humanika.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E)

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kepengurusan Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018 Nomor 33 Seri E)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, 1993, Perihal Kaedah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saliman, Abdul R. & Rio Armanda Agustian, 2008, Migrant Workers Protection ; Perjuangan Panjang Mencari Keadilan dan Perlindungan Hukum di Malaysia, Bandung: The Sadari Institute.

Setiady, Tolib, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesian Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung:Alfabeta.

Smedal, Olaf H, 1989, Order and Difference An Ethnographic Study of Orang Lom of Bangka, West Indonesia. Originally published in the series Oslo Occasional Papers in Social Anthropology, as Occasional Paper No.19 Department of Social Anthropology, University of Oslo

Sudargo, 1983, Pengertian tentang Negara Hukum.Bandung: , Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Wawancara dengan Bapak Asi Harmoko salah satu anggota masyarakat suku Lom Dusun Air Abik tanggal 3 Maret 2020

Wawancara dengan Bapak Johan salah satu anggota masyarakat Suku Lom Dusun Air Abik tanggal 3 Maret 2020

Wawancara dengan Bapak Sarnubi selaku Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bangka tanggal 2 September 2020

Wawancara dengan Ibu Yanti selaku Sekretaris Desa Pemerintahan Desa Gunung Muda tanggal 3 September 2020

Published
2020-12-23
Abstract viewed = 997 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times

Most read articles by the same author(s)