Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
DOI:
https://doi.org/10.33019/progresif.v18i1.4636Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Usia, Calon Presiden, Calon Wakil PresidenAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 telah memicu perdebatan mengenai peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan norma baru yang berkaitan dengan pemilihan umum. Putusan ini mengemukakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Hal ini seakan-akan memberikan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi mencampuri wilayah dan fungsi legislasi yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih jauh terkait dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa terdapat enam perkara yang diajukan untuk menguji keabsahan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh para pemohon, dengan beberapa perkara yang diterima dan beberapa lainnya yang ditolak. Kenyataannya, pemohon pada perkara No. 90/PUU-XXI/2023 memiliki legal standing yang lemah, namun permohonannya dikabulkan sebagian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang mempengaruhi inkonsistensi putusan Mahkamah Konstitusi.
References
Asshiddiqie, Jimly. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1.” Buku Ilmu Hukum Tata Negara 1 (2006): 200. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4.
Budiman, Muslimin. “Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).” Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 19, no. 1 (2017): 29–47.
Dorinda, Gabriel S, Yovani Yolanda Putri Ginting, and Tesalonika Amazia Simamora. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Reformasi Sistem Negara Indonesia” 2, no. June (2023).
Hidayat, Arief. Negara Hukum Berwatak Pancasila 1. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2020.
Kartika, Adhitya Widya. “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum Dalam Rangka Penegakkan Negara Hukum Dan Demokrasi.” Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik 10, no. 2 (2022): 10–22.
Khairazi, Fauzan. “Implementasi Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015): 72–94. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2194.
Maharani, Adna Maurilla, and Gayatri Dyah Suprobowati. “Mahkamah Konstitusi : Tinjauan Kewenangan Dan Fungsi Dalam Negara.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional |Volume 1, Nomor4, Year2022 1, no. 4 (2022): 714–723.
Maulidi, Mohammad Agus. “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final Dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (2017): 535–557.
Mendes, Conrado Hübner. Constitutional Courts and Deliberative Democracy. Oxford University Press, 2013.
Muin, Fatkhul. “Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Hukum Tatanegara Di Indonesia.” FATWA: Jurnal Hukum Transformatif 1, no. 1 (2023): 1–17.
Nasrullah. Politik Hukum Sistem Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Di Era Reformasi. Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Vol. 6. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2016.
Pamungkas, Sigit. Perihal Pemilu. Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan Dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, 2009.
Qalsum, Umi, and Arif Wibowo. “Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia Untuk Ajudikasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Yang Efektif.” Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. 1 (2023): 87–95.
Ritonga, Francois Geny. “Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia Dalam Perannya Menjaga Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara (Suatu Perwujudan Nyata).” Honeste Vivere 33, no. 2 (2023): 92–97.
Sabrina, Sarah, and Khalid Khalid. “Analisis Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Ditinjau Dari Ketatanegaraan Di Indonesia.” Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia) 9, no. 2 (2023): 815.
Salia, H Erli. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Demokratis.” Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 25 (2017): 28–39.
Salman, Radian. “Mahkamah Konstitusi Dan Politik Hukum Di Bidang Pemilihan Umum.” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2019).
Sapri, Lauddin Marsuni, and Askari Razak. “Hakikat Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 3 (2022): 404–417.
Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Open Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (2019): 559.
Sitabuana, Tundjung Herning. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press (Konpress), 2020.
Sitompul, Manahan MP. Memahami Aspek-Aspek Penting Dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2020.
Sulistyoko, Arie. “Pemakzulan Presiden Dalam Persepsi Konstitusi (Studi Kasus Presiden Abdurrahman Wahid).” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 1 (2017): 47.
Supono, Suratin Eko. “Konsep Yang Ideal Tentang Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Untuk Mewujudkan Otonomi Daerah Di Indonesia.” Jurnal Syntax Idea 5, no. 1 (2023).
Sushanti, Vera Rimbawani, and Ernawati Huroiroh. “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legisia 14, no. 2 (2022): 191–203.
Sutiyoso, Bambang. “The Constitutional Court Adjudication and Its Implications for the Justice Seekers.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15, no. 3 (2018).
Thayer, James B. The Origin and Scope of The American Doctrine of Constitutional Law. Harvard Law Review, 1893.
Wibowo, Mardian. “Mahkamah Konstitusi Dan Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, no. 2 (2020): 1–6.
Wijaya, Rangga. “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 23–27.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
All publications by Progresif : Jurnal Hukum [p-ISSN: 1978-4619, e-ISSN: 2655-2094] is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
