Urgensi Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional
DOI:
https://doi.org/10.33019/5gyzry58Abstract
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan dampak multidimensi yang serius, mulai dari kerusakan fisik dan psikis, gangguan kepribadian, stigma sosial, hingga masalah ekonomi dan spiritual. Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan. Penelitian yuridis normatif ini dengan pendekatan deskriptif-analitis bertujuan menelaah urgensi rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan komprehensif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi mencakup tiga tahapan utama, yakni: (1) rehabilitasi medis atau detoksifikasi untuk mengurangi gejala putus zat; (2) rehabilitasi non-medis melalui pendekatan therapeutic community, keagamaan, serta dukungan sosial; dan (3) tahap bina lanjut untuk mengembalikan pecandu ke masyarakat melalui pendidikan atau pekerjaan. Rehabilitasi tidak hanya berfungsi memutus ketergantungan narkotika, tetapi juga memulihkan aspek biopsikososial-spiritual, meningkatkan kontrol emosi, serta mencegah kekambuhan (relapse). Dukungan keluarga, lingkungan sosial yang kondusif, dan konsistensi dalam pelaksanaan program rehabilitasi berkelanjutan menjadi faktor kunci keberhasilan. Oleh karena itu, rehabilitasi harus dipandang sebagai solusi alternatif yang sejalan dengan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
References
Firdausil Jannah , Self-Control Pada Pasien Pecandu Narkoba, Character : Jurnal Penelitian Psikologi | 2023, Vol. 10, No.03 Tahun 2023
Kurnia Lestari, Saipul Hamdi , Solikatun, Upaya Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Seminar Nasional Sosiologi | Vol. 2 Tahun 2021
Mochammad Rifky Setiawan , Analisis Yuridis Rehabilitasi Rawat Jalan Narkotika Pelayanan Swasta, Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 06, Nomor 02, Juni 2025
Putri Herdriani dan Palupi Lindiasari Samputra, Pengaruh Layanan Rehabilitasi Narkotika terhadap Kualitas Hidup Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.21, No.3 (Oktober 2021)
Roihan Ramadhan Fajar Utama Ritonga , Eka Prahadiyan Abdurrahman, Dampak Dukungan Keluarga Terhadap Keberhasilan Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Jurnal Krepa : Kreatifitas Pada Abdimas, Vol. 5 No.9 Tahun 2025
Salsabila Putri Zahra Nasution dan Boedi Prasetyo, Analisis Program Rehabilitasi Narkotika Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Pengguna Narkoba Analysis Of Drug Rehabilitation Program And Its Impact On Improving The Quality Of Life Of Drug Users, Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 Tahun 2024
Siti Hidayatun, Yeni Widowaty, Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 1 No. 2, September 2020
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 128)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000)
https://bnn.go.id/rehabilitasi-penting-bagi-korban-penyalahgunaan-narkoba/ diakses 26 September 2025
https://rsmmbogor.com/pencegahan-kekambuhan-pecandu-narkoba645sPL diakses 24 September 2025
https://rsj.babelprov.go.id/content/manfaat-rehabilitasi-bagi-pecandu-narkoba diakses 24 September 2025
https://slemankab.bnn.go.id/pentingnya-rehabilitasi-bagi-pecandu-narkoba/ diakses 24 September 2025
https://ntb.bnn.go.id/apa-itu-intervensi-berbasis-masyarakat-ibm/ diakses 24 September 2025
https://www.rehab-recovery.co.uk/what-is-inpatient-drug-rehab/ , diakses 24 September 2025
https://www.ditjenpas.go.id/pentingnya-pasca-rehabilitasi-bagi-klien-bapas-pengguna-narkotika diakses 24 September 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jeanne Darc Noviayanti Manik, Abrillioga Abrillioga, Nur Intan Akuntari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All publications by Progresif : Jurnal Hukum [p-ISSN: 1978-4619, e-ISSN: 2655-2094] is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
