Penegakan Hukum Pidana dan Perlindungan Korban Pelecehan Seksual oleh DP3A Kabupaten Buton
DOI:
https://doi.org/10.33019/xeb4b365Keywords:
Penegakan hukum pidana, Perlindungan korban, Pendekatan berorientasi korban, Pelecehan seksual, Pelayanan terpaduAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana dan perlindungan korban pelecehan seksual oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif empiris (socio-legal), dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual oleh DP3A Kabupaten Buton dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan terpadu, meliputi penerimaan laporan, asesmen awal, pendampingan hukum, layanan konseling, rujukan medis, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. DP3A berperan strategis sebagai lembaga pendamping yang memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini mencerminkan orientasi pada korban (victim-oriented approach), yang tidak hanya menekankan pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban. Namun demikian, pelaksanaan penanganan kasus masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta faktor sosial budaya berupa stigma dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kendala tersebut memengaruhi efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan fasilitas, perbaikan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mengoptimalkan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus pelecehan seksual. Pendekatan yang terintegrasi dan multidisipliner menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perlindungan yang efektif dan berkeadilan.
References
ANTARA News. “Pasca UU TPKS Sah, Pemahaman Masyarakat terhadap Kekerasan Makin Baik.” Website statistik. 2026. https://www.antaranews.com/berita/4702833/pasca-uu-tpks-sah-pemahaman-masyarakat-terhadap-kekerasan-makin-baik.
DP3A Kabupaten Buton. Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan DPPPA Kanbuapten Buton Tahun 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton, 2025.
I Gede Sujana dan I Wayan Kandia. “Indikator Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 2, no. 2 (2024): 56–62. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i2.67.
Jain, Juhi, Mackenzie Bennett, Mark D. Bailey, dkk. “Creating a Collaborative Trauma-Informed Interdisciplinary Citywide Victim Services Model Focused on Health Care for Survivors of Human Trafficking.” Public Health Reports® 137, no. 1_suppl (2022): 30S-37S. https://doi.org/10.1177/00333549211059833.
Komnas Pemerempuan. Catahu 2024: Refleksi Pendikumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024. KOMNAS Perempuan, 2025.
Latra Wijayanti, Nengah Selandin Tyas Pangesti, dan Luh Made Karisma Sukmayanti Suarya. “Fenomena Victim Blaming Pada Korban Kekerasan Seksual.” Psychopolytan : Jurnal Psikologi 7, no. 1 (2023): 12–20. https://doi.org/10.36341/psi.v7i1.3072.
Masturi, Rahmad. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Kasus Tindak Pidana Penjambretan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.” Jurnal Tana Mana (Makassar) 4, no. 1 (2023).
Mentari, Rahma. “Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 4, no. 1 (2024): 32–45. https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019.
Munir, Abdul, dan Rahmat Amin Siregar. Viktimisasi Sekunder di Luar Sistem Peradilan Pidana: Bentuk dan Penyebab pada Korban yang tidak Melaporkan. 10, no. 2 (2024).
Pelu, Febriyanti, Fence M Wantu, dan Karlin Z Mamu. “Determinan Penghambat dan Strategi Kejaksaan Negeri Boalemo dalam Melindungi Anak sebagai Korban Pencabulan.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 3, no. 2 (2025): 413–26. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i2.233.
Putri, Aulia, Tantimin, dan Ampuan Situmeang. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pelecehan Seksual dan Implementasinya di Kota Batam.” Jurnal Supremasi, 10 Maret 2025, 47–69. https://doi.org/10.35457/supremasi.v15i1.3977.
Rosana, Ellya. “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 10, no. 1 (2014).
Rumagit, Harly. “Perkembangan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Sosiologis.” JURNAL PARADIGMA: Journal of Sociology Research and Education 6, no. 1 (2025).
Sakinah, Rayya Adila. “Kekerasan seksual pada anak jadi ancaman besar di 2024.” Website statistik. GoodStats, GoodStats, 16 Oktober 2024.
Siregar, Syawal Amry. “The Transformation of The Victimology Paradigm in The Indonesian Criminal Justice System: Strengthening Victim Protection Through Restorative Justice and Human Rights-Based Justice Approaches.” Jurnal Ilmiah METADATA 7, no. 3 (2025): 296–311. https://doi.org/10.47652/metadata.v7i3.928.
Sitoresmi, Rr. Niken, dan Siti Amanah. “Pendampingan Perempuan Korban Tindak Kekerasan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).” Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan 6, no. 3 (2014). https://doi.org/10.22500/sodality.v6i3.8021.
Susanti, Dian, dan Tati Sarihati. “Collaborative Governance dalam Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Cimahi.” Journal of Indonesian Rural and Regional Government 9, no. 2 (2025): 192–202. https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i2.678.
Utami, Penny Naluria. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Pusat Pelayanan Terpadu.” Jurnal HAM 7, no. 1 (2016): 55. https://doi.org/10.30641/ham.2016.7.55-67.
Warwick-Booth, Louise, Susan Coan, dan Ruth Cross. “Ten years evaluating voluntary and community sector women-centred support for vulnerable women and girls: what works?” Voluntary Sector Review, 30 Juni 2025, 1–19. https://doi.org/10.1332/20408056Y2025D000000046.
White, Jacquelyn W., dan Holly C. Sienkiewicz. “Victim Empowerment, Safety, and Perpetrator Accountability Through Collaboration: A Crisis to Transformation Conceptual Model.” Violence Against Women 24, no. 14 (2018): 1678–96. https://doi.org/10.1177/1077801217743341.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Satria Aulia Sunardin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All publications by Progresif : Jurnal Hukum [p-ISSN: 1978-4619, e-ISSN: 2655-2094] is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
