Problematika Endorsement President dalam Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33019/sg348w77Abstract
Presiden selaku orang nomor satu, sudah selayaknya menjalankan tonggak Demokrasi secara ideal, dan bukan berlaku sebaliknya. Prakteknya, Presiden justru tidak mengindahkan prinsip Demokrasi dengan melakukan ‘endorsement’ kepada calon Presiden. Tindakan tersebutlah yang kemudian mewarnai spekulasi masyarakat atas status kampanye Presiden? Berkenaan dengan hal tersebutlah, maka perlu dilakukan kajian mendalam berkenaan dengan Problematika Endorsement Presiden Dalam Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia Prespektif Sadd Al Dzari’ah sebagai suatu keniscayaan. Fokus penelitian ini terletak pada kedudukan endorsement Presiden dalam keberlangsungan Demokrasi di Indonesia, serta bagaimana kaitannya dengan hukum responsif dan juga Sadd Al-Dzari’ah. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan melakukan 2 pendekatan yakni, statute approach dan conceptual approach. Sumber hukum yang digunakan ialah sumber hukum primer yakni UUD 1945, UU Pemilu dan PKPU, bahan hukum sekunder dengan buku dan artikel jurnal, serta bahan hukum tersier berupa KBBI dan berita melalui website. Analisis penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif. Temuan pada penelitian ini ialah, 1) Endorsement Presiden tidak memiliki instrument hukum ketat yang dapat secara eksplisit mengatur tindakannya, akan tetapi jika ditinjau lebih jauh, sikap endorsement Presiden ini jelas menimbulkan kekongan hukum dalam UU Pemilu. Teori hukum responsif yang digunakan pun menjadi selaras, karena adanya endorsement Presiden akan melukai prinsip Pemilu. 2) Sikap endorsement Presiden juga akan membuka ruang ketidak netralan politikm potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta keadilan dalam kontestasi Pemilu yang jelan mencederai prinsip Pemilu. Hal ini selaras dengan prinsip dalam Sadd Al-Dzari’ah, yang menyebutkan manakala terjadi manfaat yang diterima tidak berbanding dengan mudharat yang jauh lebih besar didapatkan, makan hal tersebut harus ditinggalkan.
References
Arwanto, A., & Anggraini, W. (2022). Good Governance, International Organization and Policy Transfer: A Case of Indonesian Bureaucratic Reform Policy. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 26(1), 33. https://doi.org/10.22146/jkap.68703
Budiardjo, M. (1980). Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia.
Dasar, U., Indonesia, R., Nomor, U., Pemerintah, P. P., & Nomor, P. U. (1945). Undang Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. 037856.
Dedi, A. (2021). Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Moderat, 7(1), 1–9.
Dharta, F. Y. (2024). Pengaruh Dukungan Selebriti dalam Komunikasi Politik Terhadap Sikap Pemilih pada Pemilihan Presiden 2024. Jurnal Komunikasi Profesional, 8(1), 115–127.
Dr. Titik Triwulan T., S.H., M. . (n.d.). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia.
Frantz, E., Taylor, A. K., Şimşek, C., & Wright, J. (2025). Democratic Backsliding and Endogenous Polarization. Political Behavior, 08(September), 1–28.
Gaffar, A. (2002). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Pustaka Pelajar.
González, C. F. (2018). DEMOCRACY AND INCUMBENCY : A mixed-method strategy to understand political support from the results of deputies’ elections in Chile [University of Manchester]. https://research.manchester.ac.uk/en/studentTheses/democracy-and-incumbency-a-mixed-method-strategy-to-understand-po/?utm
Hakim, A. A. (2011). Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia (1st ed.). Pustaka Pelajar.
Haliim, W. (2016). DEMOKRASI DELIBERATIF INDONESIA : KONSEP PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM. Majalah Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia, 42(1), 19–30.
Hapsoro, F. L., & Sodik, R. B. (2024). NETRALITAS PEJABAT NEGARA DALAM PROSES PEMILIHAN UMUM 2024. Jurnal Yuridis, 11(2), 216–239. https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/9213/3647
Henry Arianto. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(April), 115–123.
Ibrahim, D. (2019). al-Qawaid al-Fiqhiyah (Kaidah-kaidah Fiqih). In Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (1st ed.). CV. AMANAH.
Jalili, A. (2021). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02), 71–80.
June, V. N., Fitriani, E., Thohari, A. A., & Marsal, I. (2025). Transformasi Paradigma Kebijakan Publik : Integrasi Prinsip Hukum Progresif dalam Pembangunan Hukum Responsif di Indonesia. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 875–888.
Kaloh, J. (2008). Demokrasi Dan Kearifan Lokal Pada Pilkada Langsung. Kata Hasta Pustaka.
Kawakib, Yusuf, & Syuhud, H. (2021). Sadd Al- Dzariah sebagai Dalil Hukum Islam( Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Hazm ). Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadits, 4(1), 78–104.
Khoir, F. (2023). Konsep Endorsement Dalam Persfektif Islam. Ulil Albab, 2(7), 3026–3027.
Latief, Y. (2014). Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan. Mizan.
Lucas, J., Mcgregor, R. M., & Tuxhorn, K. (2022). Closest to the People ? Incumbency Advantage and the Personal Vote in Non-Partisan Elections. Political Research Quarterly, 75(1), 188–201. https://doi.org/10.1177/1065912921990751
Mahameru, D. E., Badjeber, M. H., Shakira, T. A., Sianturi, M. S., Rafif, A., & Wahyuningsih, Y. Y. (2024). MPLIKASI KEBERPIHAKAN PEJABAT NEGARA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEDAMAIAN DI PEMILU INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(7), 15–23.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. https://books.google.co.id/books?id=CKZADwAAQBAJ
Media, R. (2023). Cawe Cawe Presiden Jokowi. Populi Center.
Nengsih, P. A. (2022). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROFESI ENDORSEMENT PRODUK KECANTIKAN (Studi Pasar Panorama Kota Bengkulu). In Skripsi.
Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law & Society in Transition. Harper Torch Books.
Nonet, P., & Selznick, P. (2019). Hukum Responsif (R. Muttaqin (ed.); Cetekan IV). Nusamedia. https://books.google.co.id/books?id=ZgNUEAAAQBAJ
Nugraheny, Dian Erika, dan I. (n.d.). Jokowi: UU Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye, Jangan Ditarik ke Mana-mana Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi: UU Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye, Jangan Ditarik ke Mana-mana.” 26/01/2024 Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com Dengan Judul “Jokowi: UU Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye, Jangan Ditarik Ke Mana-Mana”, Klik Untuk Baca: Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2024/01/26/18101481/Jokowi-Uu-Menyatakan-Presiden-Punya-Hak-.
Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-Prinsip Good Governance Di Indonesia. Journal E-Gov Wiyata: Education and Government, 1(1), 40–52.
Pambudi, R. (2022). Calon Presiden dan Wakil Presiden Independen: Studi Perbandingan dan Tawaran Implementasinya di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, XVI(1), 94–95.
Prosiding Slamat Riyadi Conference on Public Administration (SRIPA) 2024. (2025). Grand Desain Kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta. https://an.fisip.unisri.ac.id/sripa-ilmu-administrasi-negara-2024/1
Pusat, J. (2024). Hak konstitusional warga negara dalam pemilu. 4, 186–199.
Safrijal. (2024). Penerapan Sadd Al-Dzari ’ ah Dalam Penetapan Regulasi Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh. FATHIR: Jurnal Studi Islam, 1(3), 224–246.
Sarumpaet, M. I., & Tanjung, D. (2024). Al-Adillah Al-Mukhtalaf Fiha : Sadd Al- Zari ’ ah. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Soial, 3(4), 42–57.
Sevi, S. (2025). The Incumbency Advantage in Canadian Elections. Canadian Journal of Political Science, 58(June), 397–407. https://doi.org/10.1017/S0008423925000058
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Jannani, Linda Permata Sari, Kamiliya Noer Rakhmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All publications by Progresif : Jurnal Hukum [p-ISSN: 1978-4619, e-ISSN: 2655-2094] is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
