KEBIJAKAN PERTAMBANGAN LAUT TIMAH YANG BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN

  • Jeanne Darc Noviyanti Manik Universitas Bangka Belitung

Abstract

Tidak ada pertambangan tidak merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Kerusakan akan membawa dampak bagi beberapa dekade mendatang bahkan bisa menjadi permanen. Penambangan timah lepas pantai tanpa dasar hukum, terumbu karang dengan jelas telah merusak, mencemari pantai, dan mengganggu perkembangan perikanan dan mengganggu sistem sosial. Potensi besar dalam jangka panjang akan habis, hanya untuk mengisi nafsu keuntungan yang sesaat. Sebagai wilayah kepulauan, Provinsi Bangka Belitung memiliki potensi yang sangat besar di sektor ekosistem pesisir, terutama di ekosistem terumbu karang. Kekeruhan karena penambangan timah lepas pantai akan menyebabkan kondisi karang menjadi sengsara dan akhirnya menderita kematian masal. Tidak ada kerusakan seperti di darat, kerusakan di laut sulit dikendalikan karena lubang digali tersembunyi di dasar perairan. Kerusakan ekosistem, khususnya terumbu karang karena pertambangan lepas pantai sangat mudah dijelaskan secara ilmiah. Jika hal ini terus berlanjut, pada titik klimaks, bukan tidak mungkin bahwa akan ada perselisihan atau penjarahan yang dilakukan oleh nelayan yang merasa dirugikan dengan penambang. Di sisi lain, aturan saat ini hanya Peraturan ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengolahan mineral tambang (tidak dalam bentuk mentah) selain Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Masalah yang datang adalah mengelola upaya penambangan laut, reklamasi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh masyarakat atau pemerintah dalam upaya bantuan kerusakan lingkungan akibat penambangan laut serta faktor-faktor yang mempengaruhi reklamasi dan rehabilitasi upaya yang harus dilakukan. Kegiatan penambangan timah berbeda dengan kejahatan konvensional, kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang memiliki karakteristik unik, seperti reaksi sosial yang diberikan masyarakat tidak langsung. Dampak dari kegiatan ini akan terasa sekitar dekade mendatang, misalnya pada saat seluruh lingkungan laut di Bangka Belitung akan rusak dan tidak ada pasokan timah. Oleh karena itu, kerusakan kegiatan penambangan timah di wilayah laut Kepulauan Bangka Belitung memberikan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Peraturan bahkan tidak mencoba untuk melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar laut / pantai, baik selama dan setelah penambangan.

Keywords: pertambangan, kelautan, lingkungan, pasca tambang, kebijakan, timah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-15
How to Cite
Manik, J. D. (2018). KEBIJAKAN PERTAMBANGAN LAUT TIMAH YANG BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN. PROMINE, 2(2). https://doi.org/10.33019/promine.v2i2.82
Section
Articles
Abstract viewed = 1758 times
pdf downloaded = 3533 times