Ambiguitas dan Inkonsistensi Kedudukan serta Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah

  • Syafri Hariansah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
  • Rio Armanda Agustian Universitas Bangka Belitung

Abstract

This research is addressed to theoretically examine authority and position of deputy head of region in local government system in the post-reform time, in particular by using Philipus M Hadjon's authoritative theory as an analytical tool. We apply normative juridical approach through analysis of theory, concepts, legal principles as well as law and regulation which have correlation with this research. Our result shows that the authority of the deputy head can be achieved in three different ways: first, direct or explicit power governed by the law, second and third through delegation and mandate from higher authority (e.g. regional head), respectively. Interestingly, we notice that most of the tasks are unfortunately mostly in assisting mode, while we argue that this can be also carried out by local secretary. This power overlapping could actually create ambiguity and further have implication in the urgency of deputy head position in the regional government system.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BangkaPos.com, Polemik Molen-Sopian Kian Panjang, Malu pada Masyarakat yang Setiap Hari Menyaksikan Drama Ini, sebagaimana dapat diakses dalam https://bangka.tribunnews.com/2021/11/10/polemik-molen-sopian-kian-panjang-malu-kepada-masyarakat-yang-setiap-hari-menyaksikan-drama-ini

El Guyanie, Gugun. Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Desentralisasi." IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol.5/No.1, 2017.

Hadjon. M, Philipus, 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada Press.

Hadjon. M, Philipus, 1998, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair Surabaya

Hariansah, S., & Erliyana, A. Mekanisme Pengisian Jabatan Kekosongan Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden; Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat, Brazil Dan Perancis, Pakuan Law Review, Vol.4/No2, Juli-Desember 2018.

Ibrahim, Jhony, 2010, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ilyas, Ilyas, Revitalisasi Peran Srategis Sekretaris Daerah Dalam Mengakselerasi Reformasi Birokrasi. Kalabbirang Law Journal 2.2, 162-181, Oktober 2020.

Jenkins, D. The Lockean Constitution: Separation of Powers and the limits of prerogative. McGill Law Journal/Revue de droit de McGill, 56(3), 543-589, 2011

Magill, M. E. Beyond powers and branches in separation of powers law, University of Pennsylvania Law Review, Vol 150 (2), 603-660, 2001.

Marzuki M, 2014, Penelitian Hukum edisi Revisi, Jakarta, Kencana.

Media Indonesia, tidak berkantor setelah pilkada, Sebagaimana dapat diakses dalam https://mediaindonesia.com/nusantara/95795/tidak-berkantor-seusai-pilkada

Rigo, Ayu Marcela. Tinjauan Yuridis Tentang Jabatan Dan Kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Diss. Universitas Sintuwu Maroso, 2019.

Salim, P., & Salim, Y, 1991, Kamus bahasa Indonesia kontemporer, Edisi Pertama.

Soekanto Soerjono, 2008, pengantar penelitian hukum, UI-Press, Jakarta.

Solihat, Yeyet, and Nanang Nugraha. Reposisi Kewenangan Wakil Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Studi Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang." Jurnal Politikom Indonesiana Vol.1.No 2, 131-131. 2016.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Warta reformasi, Hubungan Bupati dan Wabup Di diguga Kurang Harmonis, sebagaimana dapat diakses dalam https://www.wartareformasi.com/2019/02/22/hubungan-bupati-dan-wabup-di-diguga-kurang-harmonis/
Published
2022-06-22

Most read articles by the same author(s)