Asas-asas hukum perjanjian pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

  • Rosmidah Rosmidah Universitas Jambi

Abstract

Selain memiliki nilai ekonomis, tanah dalam Pasal 6 UUPA dikatakan memiliki fungsi sosial, artinya, selain untuk kepentingan individu, tanah juga harus bermanfaat bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setiap kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum tidak terlepas dari ketersediaan tanah sebagai ruang penyelenggaraannya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara langsung dengan para pemegang hak atas tanah, melalui cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian berarti pengadaan tanah secara langsung dapat diterapkan ketentuan hukum perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Buku III KUHPer. Persoalannya mengapa setiap kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah selalu menimbulkan sengketa, mengapa terjadi sengketa. Hal ini berarti bahwa ketentuan hukum perjanjian dalam proses pengadaan tanah belum maksimal dan belum menempatkaan masyarakat sebagai pihak yang turut serta dalam proses pembangunan. Oleh karena itu perlu dikaji dan dianalisis bagaimanakah asas-asas hukum perjajian dapat diterapkan pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan menganalisis bagaimana asas-asas hukum perjanjian pada pola penetapan nilai/besaran ganti kerugian pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum?. Ternyata pada proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan pemerintah dengan pemegang hak atas tanah terdapat asas-asas hukum perjanjian namun dalam penetapan besaran ganti kerugian tidak memungkinkan untuk menetapkan asas-asas hukum perjanjian karena keterkaitan dengan Pasal 6 UUPA dan Hak Menguasai Negara.

Keywords: Asas hukum perjanjian, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ari Sukanti Hutagalung, 2002, Penyelesaian sengketa Tanah menurut Hukum Yang Berlaku, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 8 Maret 2002, Jakarta.

Arie Sukanti, makalah tentang “Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Narasumber di BPHN Tanggal 29 Mei 2013

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, 2007.

Boedi Harsono, 2003, Undang-UndangPokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Bagian Pertama, Jilid I. Djambatan, Jakarta.

Elita Rahmi, 2007, Model Pembaharuan UUPA Dalam Rangka Redistribusi Tanah dan Penguatan HakMasyarakat Lokal Atas Tanah di Kab. Batanghari, Jambi, Laporan Penelitian, Jambi.

Elza Syarif, 2012, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta.

Eddy Ruchiyat, 1996, Politik Pertanahan Sebelum dan sesudah berlakunya UUPA, Penerbit Alumni, Bandung.

Erwiningsih,W. 1999, Aktualisasi Hukum Agraria Guna menunjang Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, , Nomor 13, Yogyakarta.

Heru Nugroho, 2002, Reformasi Politik Agraria Mewujudkan Pemberdayaan Hak-hak atas Tanah, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Gunanegara, Pengadaan tanah oleh Negara untuk Kepentingan Umum, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

Kusnaka Adimiharja, 2001, Kearifan Local comunitas adat mengelola sumber daya agraria, jurnalAnalisis Social, Vol 6 Tanggal 2 Juli 2001, Bandung.

Mahfud MD. 2007. Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2007, BPHN, Jakarta.

Maria, SW, Sumardjono, Juni 2001, Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Muhammad Ali, 1993, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Chandra Pratama, Jakarta.

Mukmin Zakie, 2013, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia , Penerbit Buku Lentera, Yogyakarta.

Mohamad Ridzuan Awang, 1990, Amalan Pengambilan Tanah untuk kepentingan umum atau dalam Undang-undang Harta Tanah: Pendekatan Tanah dari Perspektif Islam’, Seminar undang-undang Harta Tanah: Pendekatan Islam, Institut Penilaian Negara, Bangi.

Oloan Sitorus, Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum (Permasalahan dan Alternatif solusi) , Prosiding seminar nasional, Problematika Pertanahan dan strategi penyelesaiannya, Kerjasama STPN dengan fak Hukum Trisakti, Jakarta 7 Oktober 2017.

Published
2019-12-02
Abstract viewed = 1082 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times