PERAN AKADEMISI DALAM PENDAMPINGAN HUKUM MASYARAKAT HUKUM ADAT PASCA PENGESAHAN PERDA PENGAKUAN MHA DI SULAWESI TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.33019/6h28gs36Keywords:
Akademisi, Pendampingan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Perda 12/2025, Tri DharmaAbstract
Pengesahan Perda No. 12/2025 menjadi tonggak pengakuan 34 komunitas adat di Sulawesi Tengah, namun efektivitasnya terhambat oleh rendahnya pemahaman prosedural dan hak konstitusional MHA. Peran akademisi menjadi krusial sebagai bagian dari Tri Dharma untuk menjembatani kesenjangan normatif-realitas. Kegiatan ini bertujuan mengkaji dan mempraktikkan peran civitas akademika dalam pendampingan hukum bagi MHA To Po Tara Ngapa Vatutela di Palu, dengan pendekatan hukum progresif yang memosisikan MHA sebagai subjek aktif.
Metode Participatory Action Research (PAR) diterapkan melalui tiga tahap: (1) observasi-pemetaan kesenjangan eksisting; (2) sosialisasi hak konstitusional dan mekanisme Perda; dan (3) pendampingan teknis penyusunan dokumen permohonan (peta partisipatif, sejarah asal-usul, struktur kelembagaan adat).
Hasil menunjukkan tiga fungsi terintegrasi: (1) fasilitator yang menjembatani pengajuan permohonan langsung ke Gubernur (Pasal 12); (2) edukator yang meningkatkan pemahaman MHA tentang hak, prosedur, dan urgensi dokumentasi, serta mengokohkan eksistensi hukum adat selama selaras dengan peraturan; (3) advokat kebijakan yang mengawal penerbitan Peraturan Gubernur dalam 6 bulan (Pasal 43) dengan partisipasi aktif MHA. Keterlibatan mahasiswa di semua tahap memastikan transfer pengetahuan dan keberlanjutan program. Pendampingan ini memperkuat kapasitas kelembagaan adat dan kesiapan akses formal, sehingga pengakuan dan perlindungan MHA terwujud secara substantif, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial, sekaligus merefleksikan implementasi Tri Dharma secara nyata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Hatta Roma Tampubolon, Yusnita, Hanifah Dhyaul Haq, Ummi Hafsah Nur Anisa (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
