Perbuatan Melawan Hukum dan Pengukuran Kerugian: Delimitasi Hukum Privat atas Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian dalam Hubungan Bisnis Badan Usaha Milik Negara (Studi Putusan No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Authors

  • Wirazilmustaan Universitas Bangka Belitung
  • Rio Armanda Agustian Universitas Bangka Belitung
  • A. Cery Kurnia Universitas Bangka Belitung
  • Reko Dwi Salfutra
  • Muhammad Yogie Adha Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.33019/8m3f7a17

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, wanprestasi, kerugian keuangan negara, badan usaha milik negara, business judgment rule

Abstract

Pemidanaan atas peralihan nilai yang terjadi di dalam kontrak komersial yang sah telah menjadi persoalan hukum ekonomi Indonesia yang belum terselesaikan sekaligus paling berkonsekuensi luas, sebab sektor badan usaha milik negara kini menyalurkan sebagian besar belanja infrastruktur dan energi nasional melalui perjanjian privat jangka Panjang. Penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan mempertanyakan, dari sudut pandang hukum privat, di mana batas antara perbuatan melawan hukum dan sekadar penyimpangan kontraktual atau administratif, serta bagaimana kerugian harus diukur setelah suatu kontrak dilaksanakan secara penuh. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan, kajian ini menganalisis Putusan No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Tiga temuan dihasilkan. Pertama, norma yang dijadikan dasar penetapan sifat melawan hukum, kecuali satu, ditujukan kepada badan usaha milik negara dan organnya, bukan kepada pihak lawan kontrak, sehingga sifat melawan hukum ditetapkan tanpa mengidentifikasi kewajiban mandiri yang dibebankan kepada terdakwa; pengecualiannya adalah terbuktinya persekongkolan dalam tender, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri dan menjadi satu-satunya dasar yang kukuh bagi putusan tersebut. Kedua, jumlah kerugian dihitung sebagai keseluruhan imbalan bruto yang dibayarkan selama satu dekade tanpa mengurangkan 36.245.686,226 kiloliter jasa throughput yang benar-benar diterima, suatu perhitungan yang tidak sejalan dengan konsepsi kerugian secara diferensial dalam Pasal 1243 dan Pasal 1246 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga, tanggung jawab dibebankan kepada pemilik manfaat melalui norma tata kelola yang hanya mengikat direksi.

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Atmadja, A. P. S. (2009). Keuangan publik dalam perspektif hukum: Teori, kritik, dan praktik. Rajawali Pers.

Bainbridge, S. M. (2004). The business judgment rule as abstention doctrine. Vanderbilt Law Review, 57(1), 83–130.

De Graaff, R. (2017). Concurrent claims in contract and tort: A comparative perspective. European Review of Private Law, 25(4), 701–726. https://doi.org/10.54648/ERPL2017046

Disemadi, H. S., Yusro, M. A., & Shaleh, A. I. (2020). Perlindungan hukum keputusan bisnis direksi BUMN melalui business judgement rule doctrine. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 85–96.

Fuady, M. (2014). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law (Ed. ke-2). Citra Aditya Bakti.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Ed. rev.). Cahaya Atma Pustaka.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan (Bagian pertama). FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Ed. rev.). Kencana.

Nasution, L. (2022). Inkonsistensi penerapan business judgment rule terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(5), 1557–1574. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i5.28186

Yuniati, & Lie, G. (2026). Judicial legal reasoning on the concept of state financial losses in Indonesian corruption courts: A case study of BUMN. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 26(1), 1311–1333. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.67442

Zimmermann, R. (1996). The law of obligations: Roman foundations of the civilian tradition. Oxford University Press.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding (No. 26/SR/LHP/DJPI/PKN.02/06/2025).

Henderson v. Merrett Syndicates Ltd [1995] 2 AC 145 (HL).

Hoge Raad. (1919, 31 Januari). Lindenbaum/Cohen, NJ 1919, 161.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek voor Indonesië].

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Surat Edaran No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan No. 003/PUU-IV/2006.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan No. 48/PUU-XI/2013; Putusan No. 62/PUU-XI/2013.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2017). Putusan No. 25/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan No. 28/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan No. 66/PUU-XXIV/2026.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2026). Putusan No. 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-15/MBU/2012.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang No. 16 Tahun 2025.

Downloads

Published

2026-09-08

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>