REPOSISI KEBIJAKAN E-TILANG BERBASIS TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI BANGKA BELITUNG

  • Muhammad Syaiful Anwar
  • Rafiqa Sari

Abstract

Indonesia mulai menggunakan teknologi dalam sistem sosial. Pesatnya perkembangan industri berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan. Pemerintah melalui POLRI
berinovasi dalam tindakan pelanggaran di jalan dengan menggunakan Tilang Elektronik. Tilang elektronik atau e-tilang ini merupakan digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi yang
diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif juga dapat membantu pihak kepolisian. Di sisi lain, kebijakan e-tilang ini memiliki blind spot dalam pelaksanaannya. Rumusan masalahnya yakni
Pertama, Apakah penggunaan sistem e-tilang berbasis teknologi sejalan dengan kondisi di Bangka Belitung? Kedua, Bagaimanakah kebijakan e-tilang dalam kerangka hukum positif di Bangka Belitung?.
Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis, jenis penelitian diskriptif, jenis data menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan data yang
digunakan melalui studi kepustakaan dan bahan hukum, menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penggunaan e-tilang berbasis teknologi belum
menjangkau tujuan dari hukum, dikarenakan masih ada beberapa faktor yang kurang maksimal diantaranya yaitu sisi Man, Machine, Method, Maintenance of Technology dalam pelaksanaan kebijakan
e-tilang tersebut. Kebijakan terkait dengan e-tilang dalam kerangka hukum yaitu lebih menitik beratkan pada Pertangungjawaban Personal berbasis data base elektronik yang seharusnya ada peningkatan dalam
hal transparansi, responsifitas dan efisien dari penggunaan e-tilang tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Muhammad Syaiful Anwar

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Jalan Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung, Balunijuk, Merawang, Kabupaten Bangka 33172

Rafiqa Sari

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Jalan Kampus Terpadu Universitas Bangka Belitung, Balunijuk, Merawang, Kabupaten Bangka 33172

References

Shant, D., 1988, Konsep Penegakan Hukum,
Yogyakarta: Liberty
Efendi, J & Ibrahim, J., 2016, Metode Penelitian
Hukum Normatif & Empiris, ed. 1, cet. 2, Jakarta:
Kencana
Basuki, W., 2001, Terjemahan American Law An
Introduction, 2nd Edition, Hukum Amerika: Sebuah
Pengantar, Jakarta: Tatanusa
Soekanto, S dan Mamudji, S., 2015, Penelitian Hukum
Normatif Tinjauan Singkat, ed. 1, cet.17, Jakarta
:Rajawali Pers
Sandhy, S., Suwarto H, Arie Q. 2016. Aplikasi Tilang
Berbasis Android. Universitas Ilmu Pakuwan
Bogor, pp. 7.
Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Jalan dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
InforMasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu
Lintas
Published
2021-12-24
Abstract viewed = 327 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 953 times