KEBIJAKAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PASCA TAMBANG DI WILAYAH PESISIR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG BERBASIS GOOD GOVERNANCE

  • Muhammad Syaiful Anwar
  • Silvia Yuniarti

Abstract

Pengelolaan Lingkungan Hidup bukan masalah baru di Indonesia, namun menjadi masalah utama jika tidak
diantisipasi dan dikelola dengan baik dan benar. Pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca
tambang walaupun sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan muncul pada lingkungan hidup di wilayah pesisir terancam
rusak akibat aktivitas masyarakat khususnya masyarakat penambang tradisional yang beralih menambang dari
wilayah darat ke wilayah pesisir. Hal ini terjadi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Rumusan masalah
yang diangkat yakni pertama, Apakah pengelolaan lingkungan wilayah pesisir pasca tambang sudah sesuai
dengan tujuan perlindungan lingkungan hidup?, kedua, bagaimanakah pola pengelolaan lingkungan yang baik
dalam sebuah kebijakan yang berbasis good governance?. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian
yuridis -normatif menggunakan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan
data dengan melalui studi pustaka. Hasil dari penelitian ini pertama, pengelolaan lingkungan hidup di wilayah
pesisir harus disesuai dengan kharakteristik wilayah pesisir, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung
dengan indikator Perencanaan, Pemanfaatan, Pengawasan dan Pengendalian Kedua, sistem pengelolaan
lingkungan wilayah pesisir berbasis good governance seyogyanya mengarah pada pemenuhan good governance
yang mengarahkan pada Prinsip Partisipasi Publik. Oleh karena itu kebijakan lingkungan hidup selalu
mempertimbangkan setiap aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan agar tercapai tujuan
perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan konsteks Good Governance

Keywords: Kebijakan Pengelolaan, Wilayah Pesisir, Good Governance

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Jurnal
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2005, Hukum Tata
Lingkungan, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta, pp.102.
Marliana Dian, Dkk, 2013, Jurnal Kebijakan Pengelolaan
Wilayah Pesisir Berbasis Sustainable Development Di
Kabupaten Sampan (Studi Pada Bappeda Kabupaten
Sampang), Fakultas Ilmu Administrasi Universitas
Brawijaya, Malang, pp. 81.
Marzuki dan Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum,
Kencana ,Jakarta,pp. 95.
Rahayu, Derita Prapti dan Sulaiman, 2020, Metode
Penelitian Hukum, Thafa Media, Yogyakarta, pp.186
Santosa, Mas Achmad, 2001, Good Governance & Hukum
Lingkungan, Indonesian Centre For Environmental
Law, Jakarta, pp. 87
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian
Hukum Normatif Tinjauan Singkat, ed. 1, cet.17,
Jakarta: Rajawali Pers, pp.23.
Sunggono, Bambang, 2012, Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta, pp. 52
Trinanda, Tommy Cahya, 2017. Pengelolaan Wilayah
Pesisir Indonesia Dalam Rangka Pembangunan
Berbasis Pelestarian Lingkungan, Matra Pembaruan,
Jakarta Pusat,, pp. 80
2. Buku
Listyani, Nurul ,dll., 2020, Penegakan Hukum
Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen
Pengawasan: Rekonstruksi Materi Muatan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Al’Adl, Volume
XII Nomor 1, Januari 2020.
Rismika, Tanti, Eko Priyo Purnomo. 2019, Kebijakan
Pengelolaan Ekosistem Laut Akibat Pertambangan
Timah Di Provinsi Bangka Belitung. Jurnal Ilmu
Administrasi Publik. Volume: 4 (1). pp.63 – 80
Nopyandri. 2014, Penerapan Prinsip Good Environmental
Governance Dalam Rangka Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum.
Panglad, Listriyanti dan Joubert M. Dame. 2020,
Penerapan Prinsip Good Governance Terhadap
Kualitas Pelayanan Publik . Public Policy, Vol. 1, No.
2, September 2020.
3. Internet
Pratama, Oki., Konservasi Perairan Sebgai Upaya
Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia,
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut
Makassar, dalam https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-
konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensikelautan-dan-perikanan-indonesia, diakses pada
tanggal 12 Juli 2022
Rasdianto, Fajar Yusuf, Tenggelam Dalam Timah, 2021,
dalamhttps://news.detik.com/x/detail/investigasi/2021
0427/Tenggelam-dalam-Timah/ di akses pada tanggal
12 Juli 2022, Pukul 13.42
4. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3
Tahun 2020 tentang RZWP3K
Published
2022-12-22
Abstract viewed = 360 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 408 times