KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DALAM KONSEP ZERO WASTE DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

  • Muhammad Always Syahputra
  • Muhammad Imam Fatullah
  • Abditya Mulya Alfiqih
  • Faza Fairi
  • Muhammad Syaiful Anwar

Abstract

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap harinya ada 262,80 ton sampah yang masuk ke delapan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Provinsi Bangka Belitung. Produksi sampah ini meningkat setiap
tahun, seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan daerah. Ini akan menjadi masalah jika
pengelolaan tidak dilakukan secara baik dan tidak benar. Rumusan masalah dalam penelitian ini terkait
tentang Apa Kebijakan Pengelolaan Sampah Dalam Konsep Zero Waste Di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung? Bagaimanakah Ruang Kelola Kebijakan Pengelolaan Sampah Di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung?. Dalam pengkajian penelitian ini menggunakan pengkajian yuridis normatif dengan menelaah
data pada studi kepustakaan. Penelitian ini membahas tentang Ruang Kelola Kebijakan Pengelolaan
Sampah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menekankan pada pentingnya sosialisasi menjaga
lingkungan, sumber daya manusia, pelatihan lingkungan hidup, dan sarana distribusi pengambilan sampah
serta pengelolaan. Kebijakan Pengelolaan Sampah Dalam Konsep Zero Waste dan Ruang Kelola Kebijakan
Pengelolaan Sampah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan pengelolaan sampah dalam
konsep zero waste menerapkan prinsip 9 R (reduce, reuse, recycle, replace, rot, replant, repair, refuse,
rethink) dalam pengurangan sampah yang terjadi di Bangka Belitung. Dalam penelitian ini juga
memperkenalkan konsep baru 9 R + 1 R yakni Reworm dengan memanfaatkan makhluk hidup yaitu cacing
lilin sebagai sarana penguraian sampah. Prinsip Reworm merupakan metode yang ramah lingkungan dan
saling berhubungan dengan prinsip energi hijau yang merupakan energi yang efisien dari sumber ramah
lingkungan. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan kebijakan pengelolaan sampah dalam konsep zero waste
perlu dikembangkan agar mengurangi tingkat sampah yang besar serta pentingnya sosialisasi, pelatihan,
dan peningkatkan sarana dan prasarana dalam usaha pengurangan sampah yang semakin banyak setiap
harinya.

Keywords: kebijakan, pengelolaan sampah, zero waste.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Referensi Jurnal:
Alvina Nur Mala, Rina Mardiati., 2018. Model
Perencanaan Energi Hijau Menggunakan Metode
Computable General Equilibrium. Jurnal Nasional
Teknik Elektro dan Teknologi Informasi. Vol 7, No
2. 222-227.
Cyntiya Rahmawati, Baiq Leny Nopitasari, Siti
Mardiyah WD2, Alvi Kusuma Wardani1), Baiq
Nurbaety., 2020. Penyuluhan Pengelolaan Sampah
Plastik Menuju “Zero Waste Kampus Ummat”.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan.
Volume 3, Nomor 2.
Falita Rahma Wati, Alfin Rizqi, M Iqbal, Sabriani
Sangga Langi, Dila Noviza Putri., 2021. Efektivitas
Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Tempat
Pengelolaan Sampah Terpadu 3R Di Indonesia.
PERSPEKTIF, 10 (1) (2021): 195-203.
Luna Febriani dan Amir Dedoe., 2022. Gerakan
Penyelamatan Lingkungan Melalui Kegiatan
Sosialisasi Dan Pelatihan Pengolahan Dan Sampah
Plastik Bagi Masyarakat Di Desa Padang Baru
Bangka Tengah. Jurnal Panrita Abdi, Volume 6,
Issue 1.
M.Iqbal, dan T.Suheri., 2019. Identifikasi Penerapan
Konsep Zero Waste Dan Circular Economy Dalam
Pengelolaan Sampah Di Kampung Kota Kampung
Cibunut, Kelurahan Kebon Pisang, Kota Bandung.
JURNAL WILAYAH DAN KOTA. VOL.06. NO.02.
Peni Verawati., 2022. Kebijakan Extended Producer
Responsibility Dalam Penanganan Masalah Sampah
Di Indonesia Menuju Masyarakat Zero Waste.
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.
Vol. 9 No. 1
Putri Nilam Sari., 2016. Analisis Pengelolaan Sampah
Padat Di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. 10(2)157-
165.
Saribanon, N., Pranawa, S., 2008. Strategi Dan
Mekanisme Perencanaan Sosial Partisipatif Dalam
Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Di DKI
Jakarta. Jurnal Poelitik Volume 4, No. 2.
Sofyan Arief., 2013. Pengelolaan Sampah Malang Raya
Menuju Pengelolaan Sampah Terpadu Yang
Berbasis Partisipasi Masyarakat. Jurnal Humanity.
Volume 8, Nomor 2. 195 – 208.
Sopiah Andini, Saryono, Alisa Nur Fazria, Hasan.,
2022. Strategi Pengolahan Sampah Dan Penerapan
Zero Waste Di Lingkungan Kampus STKIP Kusuma
Negara. Jurnal Citizenship Virtues, 2(1), 273-281
Syarifuddin Usman, dan Laily Ramadhani Can., 2022.
Kebijakan Pengelolaan Sampah (Studi Pada Dinas
Lingkungan Hidup Kota Ternate). JURNAL SAINS,
SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH). Vol. 1 No. 2
Hal : 79 – 82.
Tri Yudianto, Prabang Setyono, I Gusti Ayu Ketut
Rachmi Handayani., 2021. Implementasi Kebijakan
Dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Di
Kabupaten Blora. Jurnal Kesehatan Lingkungan
Indonesia 20 (1), 2021, 21 – 26.
Valery Manoppo, Very Y. Londa, Alden Laloma., 2022.
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Di
Kecamatan Wanea Kota Manado. JURNAL
ADMINISTRASI PUBLIK. Vol 8, No 119.
Wahyudi Zulfikar, Ida Ayu Widhiantari, Guyup
Mahardian Dwi Putra, Surya Abdul Muttalib,
Agriananta Fahmi Hidayat, Zulhan Widya Baskara.,
2021. Sosialisasi Zero Waste Di Desa Kediri
Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Abdi Mas TPB.
Volume 3 Nomor 1, (hal 15-22)
Yayuk Siswiyanti dan Amri Jahi., 2006.
Mengembangkan Kapasitas Masyarakat Pedesaan
Dalam Berswasembada Energi Melalui Pendidikan:
Pengembangan Energi Hijau (Green Energy)
Sebagai Energi Alternatif. JURNAL
PENYULUHAN. Vol. 2, No. 2.
2. Referensi Buku:
Hakim, M., Wijaya, J., Sudirja, R., 2006 Mencari Solusi
Penanganan Masalah Sampah Kota Bandung
:Direktorat Jenderal Hortikultura, DEPTAN RI.
Jeff Conant dan Pam Fadem., 2008. A Community Guide
To Environmental Health (Panduan Masyarakat
Untuk Kesehatan Lingkungan). The Eksyeret.
P2KH. 2017. Panduan Penyelenggaraan Program
Pengembangan Kota Hijau. Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal.37.
3. Referensi Undang-Undang Dan Internet
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan
Lingkungan Hidup.
Iwan Satriawan. (2019). 8 TPA di Babel Terima 262,8
Ton Sampah Perhari, BANGKAPOS.com
https://bangka.tribunnews.com/2019/02/21/8-tpadi-babel-terima-2628-ton-sampah-perhari.
Aetra. (2017). 6 R (Reduce, Reuse, Recycle, Repair,
Refuse, Rethink).
https://www.aetra.co.id/sahabat_aetra/detail/56/6-RReduce-Reuse-Recycle-Repair-Refuse-Rethink
Published
2022-12-22
Abstract viewed = 577 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 455 times