PEMANFAATAN SERAT TANDAN KOSONG KELAPA SAWIT SEBAGAI PENGUAT PAPAN PARTIKEL DENGAN VARIASI FRAKSI VOLUME SERAT
Kata Kunci:
Papan Partikel, Serat tandan kelapa sawit, Sifat mekanis, Fraksi volumeAbstrak
Kelapa sawit merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Propinsi Banten. Data Direktorat Jenderal Perkebunan Jakarta (2010) menunjukkan bahwa sebesar 25.249 ton kelapa sawit dapat dihasilkan oleh Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang memiliki luas lahan masing-masing 3,888 hektar dan 2,907 hektar. Pada sisi yang lain besarnya kapasitas produksi kelapa sawit tersebut tentu juga menimbulkan masalah lain, yakni limbah. Dalam penelitian ini akan dibahas pemanfaatan serat tandan kosong kelapa sawit sebagai penguat papan partikel dengan mengatur volume serat komposit. Pembuatan papan partikel dengan menggunakan metode cold press single punch pada tekanan 3 bar. Sebagai filler digunakan serbuk kayu sengon dengan pengikat adalah resin epoxy dan PVAc. Fraksi volume serat bervariasi pada 5%, 10% dan 15%.Karakteristik papan partikel dicirikan dengan densitas, pengembangan tebal, kekerasan, impak dan tegangan lentur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa papan partikel dengan fraksi volume serat 15% memiliki nilai yang optimum. Nilai densitas, pengembangan tebal, kekerasan permukaan, tegangan lentur dan nilai impak masing-masing0,973 g/cm3, 1,025%, 26 N/mm2, 14,484 N/mm2, dan 8,247 kJ/m2
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Makalah yang disampaikan diasumsikan tidak mengandung bahan proprietary yang tidak dilindungi oleh hak paten atau aplikasi paten. Tanggung jawab untuk konten teknis dan untuk perlindungan dari bahan proprietary merupakan tanggung jawab penulis dan organisasi mereka dan bukan tanggung jawab dari machine atau staff redaksinya. Penulis utama (pertama/yang sesuai) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel telah dilihat dan disetujui oleh semua penulis lain. Ini adalah tanggung jawab penulis untuk mendapatkan semua izin pelepasan hak cipta yang diperlukan untuk penggunaan setiap materi berhak cipta dalam naskah sebelum pengajuan.




